Beri Perlindungan Mahasiswa Magang dan KKN, UPN Veteran Yogyakarta Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
![UPN VETERAN Yogyakarta](http://mail.upnyk.ac.id/public/assets/berita/9876321045.jpg)
YOGYAKARTA - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang akan menjalani program magang dan pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dalam hal ini, UPN Veteran Yogyakarta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY dengan memberikan proteksi melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan .
Kerja sama kedua pihak ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Kamis (6/2/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Mohammad Irhas Effendi, M.Si. Dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Mohammad Irhas Effendi, M.Si., menyambut baik sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan rasa aman sekaligus bentuk dukungan bagi mahasiswa yang menjalani program magang dan KKN.
“Kami berharap mahasiswa merasa lebih aman selama menjalani kegiatan magang dan KKN, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan keterampilan dan pengabdian masyarakat tanpa rasa khawatir,” ujar Rektor UPN Veteran Yogyakarta.
Nota Kesepahaman antara UPN Veteran Yogyakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY ini, mencakup kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi yakni bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya, pengembangan kerja sama perlindungan mahasiswa magang dan KKN akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan unit terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, mendukung inisiasi kerja sama ini. Perlindungan mahasiswa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan proteksi kepada mahasiswa baik yang magang maupun melakukan pengabdian masyarakat melalui program KKN. Tentunya perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan menunjang kegiatan mahasiswa,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Nantinya, lanjut Hesnypita, mahasiswa yang menjalani program magang dan KKN akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun iuran premi untuk kedua program jaminan sosial tersebut yakni sebesar Rp 16.800 per bulan.
“Dengan premi yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar antara lain jika peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan tanpa batas termasuk selama proses pemulihan, dan santunan cacat,” jelasnya.
Dengan perlindungan melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi mahasiswa selama menjalani program magang dan KKN.
Penulis: Ulfa
Editor: Dewi