Kebijakan Baru SBMPTN 2019 dari Kemenristekdikti

  • Senin 31 Desember 2018 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1400
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

tirto.id - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan baru terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2019.

Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan, fleksibel, efisien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.

Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Mohamad Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi negeri 2019 di Jakarta, Senin (22/10/2018) menyatakan terdapat sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya, termasuk sistem tes yang dilakukan sebelum peserta mendaftar ke PTN.

"Kalau tahun ini peserta daftar dulu baru tes, ketentuan di tahun 2019 adalah tes dulu kemudian dapat nilai. Nah nilainya dipakai untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri," katanya.

Pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, SNMPTN dengan daya tampung minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

"Ini adalah perubahan revolusi di dalam sistem penerimaan mahasiswa perguruan tinggi," lanjut Menteri Nasir.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan.


Menteri Nasir menambahkan, materi tes yang dikembangkan dalam UTBK 2019 adalah Tes potensial skolastik (TPS) dan Tes kompetensi akademik (TKA) dengan kelompok ujian saintek atau soshum.

Untuk TKA, lanjut Nasir, akan ada ujian Sains dan Teknologi (Saintek) serta Sosial Humaniora (Soshum). Tes ini mengukur pengetahuan materi yang diajarkan di sekolah dan yang diperlukan untuk berhasil di pendidikan tinggi, dengan soal High Order Thinking Skill (HOTS). 

“Bagaimana kemampuan mereka untuk menganalisis, ini menjadi sangat penting,” imbuh Nasir. 

Dalam TPS, peserta akan diukur kemampuan kognitif, penalaran dan pemahaman umum yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal. Khususnya pendidikan tinggi dan berkembang dalam proses belajar juga pengalaman di sekolah maupun di luar sekolah. Selain itu, tidak diperlukan pre-tes seperti TOEFL sebelum mengikuti TPS. 

Peserta tes, lanjut Nasir, dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali, tujuannya ialah menjaring calon mahasiswa yang berkualitas. 

“Jika kurang puas dengan hasil tes pertama, maka peserta boleh ikut tes lagi,” ucap Nasir. 

Kemudian, hasil kedua tes dapat dijadikan nilai acuan bagi PTN yang dituju. 

Menteri Nasir mengatakan peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan. Dalam dua kali UTBK, jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda. 

Menurut Ketua Panitia Pusat SNPMB PTN 2018, Ravik Karsidi, setiap tes peserta harus membayar Rp200 ribu dan 85 PTN akan menjadi lokasi tes.

“Peserta UTBK bayar Rp200 ribu, (biaya daftar) tidak naik dibandingkan tahun lalu,” terang dia. 

Selain itu, tambah dia, peserta hanya akan bayar pendaftaran UTBK dan pendaftaran masuk ke perguruan tinggi. Lantas, ada tiga angkatan lulus yang diperkenankan mengikuti ujian, yakni lulusan tahun 2017, 2018, dan 2019. 

Selain itu, mulai tahun 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidang seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institut bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2019.


(tirto.id - Pendidikan) 

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhan

https://tirto.id/kebijakan-baru-sbmptn-2019-dari-kemenristekdikti-c8ky?gclid=EAIaIQobChMIvODq-bbJ3wIVGuJ3Ch0T5wlMEAAYASAAEgLUZPD_BwE