KENAIKAN BIAYA SURAT KENDARAAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN

  • Senin 09 Januari 2017 , 12:00
  • Oleh : Dewi
  • 1685
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

Jakarta 6 Januari 2017

Informasi yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor dinaikkan adalah tidak benar. Yang BENAR adalah kenaikan biaya administrasi, yang pada umumnya berlaku untuk pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali. Kenaikan biaya tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor, termasuk memperbaiki kualitas surat kendaraan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendaraan di jalan raya. Ada beberapa alasan yang mendasari perubahan tarif ini. Pertama perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap daerah hingga seluruh Indonesia.

Kedua, perlu peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat. Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda se Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku PemilikKendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. PP No. 60 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku 6 Januari 2017. PP ini tidak muncul tiba-tiba. FGD sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Usulannya kemudian disampaikan Kapolri sejak tahun 2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Setelah itu dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan didiskusikan dengan Kemenko Polhukam. Melalui rangkaian tahapan tersebut, PP No. 60 tahun 2016 resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel. ) Seperti diketahui PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. Konsekuensi kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien transparan dan akuntabel.

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Kontak: Alois Wisnuhardana – 0811808006

Jojo Raharjo – 0815-5557-343