Lulusan Teknik Informatika UPNVY Wajib Miliki Sertifikat Profesi
SLEMAN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI), lulusan Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknik Industri UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) wajib memiliki sertifikat profesi. Demikian disampaikan Ketua Jurusan Teknik Informatika Bambang Yuwono, S.T., M.T. dalam penjelasannya saat menerima kunjungan siswa dan guru SMK Al-Kyai Sitiaji, Sukosewu di ruang Laboratorium Jaringan Jurusan Teknik Informatika, Rabu (10/12).
Menurut Bambang, sertifikat kompetensi wajib dimiliki semua lulusan Jurusan Teknik Informatika karena sebagai pendukung Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dalam rangka pelaksanaan kurikulum berbasis KKNI.
“Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk yang dalam negeri atau nasional. Sedangkan yang internasional merupakan hasil kerja sama dengan Multimatic, dan ke depan akan dijajaki kerja sama dengan Cisco,” ujarnya di depan para siswa dan guru.
Dengan memiliki sertifikasi profesi para lulusan setara dengan lulusan lainnya yang berasal dari perguruan tinggi lain.
“Dengan sertifikat profesi para lulusan memperoleh bekal lebih di saat mereka memasuki dunia kerja. Dan sertifikasi profesi sangat dibutuhkan untuk saat ini, sehingga mereka ada posisi tawar lebih dibandingkan yang tidak berbekal sertifikasi profesi," ucap Bambang. (BMW-fti)