Tarif Promo Jorjoran, KPPU Harus Turun Tangan

  • Jumat 31 Mei 2019 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1292
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

YOGYA, KRJOGJA.com -  Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Industri Skala Kecil, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPN Veteran Yogyakarta Ardito Bhinadi  menilai aksi promo jor-joran tarif angkutan online harus dilarang di Indonesia karena melanggar keadilan dan keseimbangan pasar dan berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat. 

“KPPU seharusnya cepat bertindak jika memang terbukti ada perusahaan ojol melakukan strategi predatory pricing, sanksinya jangan hanya berupa denda yang ringan. (Perusahaan) itu harus dilarang beroperasi sampai bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan perilaku persaingan usaha yang sehat,” kata dia.

Dia menilai penerapan sanksi berat diperlukan karena sanksi denda yang ringan tidak akan membuat efek jera kepada pelaku. Apalagi denda yang dibayarkan relatif sangat kecil bila dibandingkan keuntungan jangka panjang yang diperoleh perusahaan.
“Sanksi penghentian operasional akan lebih rasional dan membuat efek jera karena usahanya akan berhenti sehingga terancam tutup usaha,” kata dia.

Ardhito menjelaskan kondisi ini akan menciptakan predatory pricing atau strategi yang biasa digunakan oleh suatu perusahaan yang ingin melakukan penetrasi pasar dan menguasai pasar atau monopoli. Strategi ini tentunya harus didukung dengan modal yang kuat dan besar. Bahkan strategi tersebut bila dijalankan akan membahayakan pasar ojol.

"Lama kelamaan perusahaan lain akan tutup. Setelah perusahaan lain tersingkir atau diakuisisi, maka perusahaan tersebut secara perlahan akan menaikkan tarifnya. Konsumen terpaksa tetap memakai layanan karena sudah tidak ada pilihan lagi,” kata Ardito.

Karena itu Dia menilai KPPU harus cepat bertindak dan mengambil keputusan yang tepat agar pasar tidak semakin rusak atau terdistorsi dengan adanya perilaku usaha yang tidak sehat oleh salah satu pelaku pasar. Pasar atau harga wajar tarif ojol menjadi sulit dicapai karena masyarakat yang sudah terbiasa dengan subsidi, bayar sangat murah di luar kewajaran.

“Jadi akan sulit untuk mencabut promo atau subsidi berlebihan tersebut. Akibatnya akan ada gejolak ketika subsidi atau tarif diberlakukan normal. Ini namanya pelaku usaha tidak mendidik konsumen, jika terus-menerus perang promo. Tatanan pasar dan sosial masyarakat bisa rusak,” kata dia.

Secara terpisah Ketua Forum Komunikasi Driver Ojek Online Muhammad Rahman Tohir mengatakan dari sisi konsumen tarif promo akan membantu namun lama kelamaan akan merugikan mitra driver sehingga lebih baik dihapuskan.

"Para driver sebelumnya sudah cukup bahagia dengan adanya regulasi ojek online yang mengatur tentang tarif batas bawah dan batas atas. Hanya saja, lanjut dia, hingga kini belum menjadi solusi karena masih adanya persoalan promo yang jor-joran."

Guna mengatasi persoalan ini, Dia berharap pemerintah turun tangan dalam mengatur soal tarif itu hingga batasan promo yang diberlakukan. (*)

https://krjogja.com/web/news/read/100607/Tarif_Promo_Jorjoran_KPPU_Harus_Turun_Tangan