UPN “VETERAN” YOGYAKARTA IMBAU MAHASISWA UNTUK MENDAFTAR KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA

  • Kamis 07 April 2022 , 02:58
  • Oleh : Dewi
  • 2845
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

Sleman—Berkenaan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang mengatur tentang Komponen Cadangan (Komcad), Kementerian Pertahanan membuka pendaftaran Komponen Cadangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pendaftaran ini dilakukan secara online dan dibuka tanggal 1 Maret sampai dengan 8 Mei 2022.

Dengan dibukanya pendaftaran Komcad, Kabid Bela Negara UPN “Veteran” Yogyakarta, Ir. Bambang Wicaksono, MT, mengimbau mahasiswa untuk turut mendaftar. “UPN yang didirikan oleh para veteran/pejuang, yang nota benenya adalah para tentara pelajar, dari situ terdapat poin-poin bela negara. Dengan adanya komponen cadangan ini, sudah selayaknya UPN terutama mahasiswanya menjadi yang terdepan,” ungkapnya.

Bambang juga menjelaskan mengenai tiga komponen yang dimiliki Negara Indonesia, diantaranya yaitu komponen utama, komponen cadangan, serta komponen pendukung. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen utama adalah Tentara Negara Indonesia (TNI), kemudian komponen cadangan adalah masyarakat yang dilatih dengan pelatihan dasar militer, dan terakhir komponen pendukung adalah orang-orang yang dilatih bela negara.

“Negara kita kan luas sekali, baik darat, udara maupun lautan. Dengan diawaki komponen utama kurang dari lima ratus ribu, itu kan terlalu berat. Kalau diperbanyak komponen utamanya (TNI), itu akan memakan anggaran terlalu banyak. Dengan demikian dibentuklah komponen cadangan,” tambahnya.

Di akhir wawancara, Bambang menyampaikan harapannya terhadap mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta. “Kita sudah dideklair sebagai kampus bela negara, semua mahasiswa wajib mengikuti PKBN (Pendidikan Kewajiban Bela Negara). Dengan ini mahasiswa sudah menjadi komponen pendukung. Untuk yang sehat adalah bergabung Komponen Cadangan. Jadi tidak ada mahasiswa yang tanpa status. Seharusnya kita bernai, karena dengan demikian kita militansinya sudah jelas,” tutup Bambang.

 Komponen Cadangan ini memiliki hak dan kewajiban. Hak Komcad pada masa aktif menurut UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN adalah sebagai berikut:

  1. uang saku selama pelatihan;
  2. tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
  3. rawatan kesehatan;
  4. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
  5.  

Sedangkan kewajiban dari Komcad adalah:

  1. setia & taat pada Pancasila, UUD ‘45 & NKRI;
  2. menjaga persatuan & kesatuan bangsa;
  3. menaati ketentuan PER UU;
  4. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran & tanggung jawab;
  5. menunjukkan integritas & keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  6. mengikuti pelatihan penyegaran;
  7. memenuhi panggilan mobilisasi.

 Tahapan pelaksanaan pembentukan Komponen Cadangan Sumber Daya Manusia, pertama adalah tahap pendaftaran terdiri atas sosialisasi, pengumuman, dan pelamaran secara online. Kedua adalah tahap seleksi terdiri atas seleksi administratif (online) dan seleksi kompetensi. Ketiga adalah tahap latihan dasar militer dan yang terakhir adalah tahap penetapan. Info lebih lanjut mengenai pendaftaran Komponen Cadangan dapat mengunjungi laman https://komcad.kemhan.go.id