UPN Veteran Yogyakarta Pastikan Perlindungan JKK dan JKM bagi PPPK Melalui Taspen

YOGYAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta memastikan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komitmen ini diwujudkan dengan mengikutsertakan PPPK pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen (Persero).
Keikutsertaan PPPK pada program JKK dan JKM melalui Taspen ini, merupakan amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si, menjelaskan bahwa sebanyak 281 orang PPPK di UPN Veteran Yogyakarta sebelumnya telah diikutsertakan pada program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari pegawai tetap yayasan sebelumnya akhirnya diangkat menjadi PPPK saat UPN Veteran Yogyakarta beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
“Sesuai ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK berhak memperoleh jaminan sosial, maka JKK dan JKM bagi PPPK secara otomatis ditanggung oleh pemerintah,” jelas Rektor.
Oleh sebab itu, UPN Veteran Yogyakarta mengalihkan status kepesertaan JKK dan JKM bagi PPPK dari BPJS Ketenagakerjaan ke Taspen, sebagai BUMN yang menjalankan amanat regulasi sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi ASN.
Sejalan dengan peralihan kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mencairkan dana JHT bagi PPPK di lingkungan Kampus Bela Negara. Rektor berharap, dana JHT tersebut dapat diinvestasikan sebagai persiapan hari tua para pegawai.
“Kami berharap dana jaminan hari tua tersebut bisa dimanfaatkan untuk menjamin para pegawai di hari tua. Meskipun pegawai bebas menempatkan dananya di mana saja, namun kami berharap agar dana tersebut dapat diinvestasikan sehingga kebermanfatannya dapat diambil di hari tua,” tutur Rektor.
Dalam kesempatan yang sama, Tantrama Hardra selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, mengungkapkan bahwa total dana JHT yang dicairkan sebanyak Rp 11,53 miliar. Dana tersebut langsung ditransfer langsung ke rekening 281 orang PPPK di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta.
Dana tersebut, sesuai dengan harapan Rektor UPN Veteran Yogyakarta, diimbau untuk langsung diinvestasikan untuk dana jaminan hari tua.
“Semoga manfaat dari program JHT yang sudah dikembalikan kepada seluruh peserta di UPN Veteran Yogyakarta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Ke depan, kami berharap para peserta tetap akan mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujar Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.
Penulis: Ulfa