Keputusan tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

  • Senin 27 Oktober 2025 , 12:00
  • Oleh : Dewi
  • 74
UPN VETERAN Yogyakarta

Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 3300/UN62/HK/KPA/2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

UPN "Veteran" Yogyakarta berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus

Jika kamu mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, segera laporkan ke Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UPN "Veteran' Yogyakarta dengan mengisi formulir online bit.ly/lapor_satgasppksupnvy atau menghubungi hotline di nomor WhatsApp 081225573747.

Jangan takut bersuara! Lingkungan kampus yang aman dan nyaman adalah hak setiap individu.

Previous Next