Laporan pelatihan asesor kompetensi profesi

  • Senin 07 Maret 2016 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 4910
UPN VETERAN Yogyakarta

LAPORAN PELATIHAN

ASESOR  KOMPETENSI  PROFESI

Mataram, 29 Februari - 05 Maret 2016

 

Latar Belakang pentingnya mengikuti pelatihan

Menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pasar Tenaga Kerja paling mengkhawatirkan. Banyak pihak meyakini tenaga kerja asing, khususnya dari Malaysia dan Singapura akan menyerbu Indonesia, juga lulusan perguruan tinggi ternama di Indonesia. Karena persaingan lebih terbuka tentu tidak bisa ditolak.  Diperkirakan mereka bahkan akan menempati jabatan manajerial ke atas. Jadi satu-satunya jalan ialah meningkatkan daya saing kita. 

Sekarang ini, pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten di setiap bidang. Banyak industri dan organisasi yang mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah seperti Badan Sertifikasi Nasional Indonesia (BNSP).

Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan demikian apabila tenaga kerja memiliki sertifikasi kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

 

Tujuan Umum Pelatihan ini :

Agar peserta latih mampu melakukan proses Asesmen Kompetensi terhadap Asesi (peserta uji) berdasarkan tugas yang diberikan, oleh ASESOR pada  (Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP) sesuai dengan prinsip-prinsip pengujian dalam sistim Competency Based Assessment/ Penilaian  Berdasarkan  Kompetensi.

Tujuan Pembelajaran Khusus :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta latih diharapkan mampu :

  1.  Memahami regulasi Sertifikasi Profesi di Indonesia
  2.  Memahami pentingnya Competency Based Training
  3.  Menjelaskan dan mempraktekkan Asesmen Kompetensi dalam ruang lingkup kompetensi teknis sektor masing-masing sesuai dengan ketentuan BNSP dan LSP.
  1.  Memahami proses sertifikasi di bidang PROFESINYA

Pengertian :

Asesor Kompetensi : Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan Asesmen/Penilaian Kompetensi.

Sertifikasi kompetensi : proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.

Manfaat: manfaat bagi seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

Pelaksana sertifikasi profesi : sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan/profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.

Master Asesor : seseorang yang

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.

Tempat, Jumlah peserta dan Hasil Ujian

Tempat pelatihan di  STMIK Bumigora Mataram. Jumlah peserta  pelatihan ada 12 orang, dan 2 diantaranya dr FTM UPN “Veteran” Yogyakarta (Dr.Ir.DYah Rini Ratnaningsih, MT dan Ir.Siti Umiyatun Choiriah, MT) dan hasil ujian dinyatakan KOMPETEN/Lulus  sebagai Asesor Kompetensi Profesi. Meskipun ada 2 orang peserta dari Lombok yang dinyatakan Belum Kompeten/Tidak Lulus. Instruktur pelatihan ada 3 orang Master Asesor dari BNSP.

Masa berlakunya sertifikat kompetensi

Sertifikat kompetensi mempunyai masa berlakunya ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Yang berwenang mengatur standar format dan isi sertifikat kompetensi:

Standar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, dengan kodifikasi dan kerahasiahannya agar tidak mudah dipalsukan. Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya ditempat kerja.

Saran dan Masukan

Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain, seperti halnya UPN “Veteran” Yogyakarta. UPN “Veteran” Yogyakarta  sebagai perguruan tinggi besar di Yogyakarta perlu sekali mempunyai LSP khususnya untuk Kebumian, karena masih sedikitnya LSP yang berada di perguruan tinggi. Syarat Institusi bisa mendirikan LSP adalah Asesor harus mengikuti Pelatihan TUK (Tempat Unjuk Kerja). Apabila Pelatihan ini lulus maka BNSP akan merekomendasikan pendirian LSP di UPN “Veteran” Yogyakarta.

Demikian laporan pelatihan Asesor Kompetensi ini dibuat untuk menjadikan periksa pimpinan di UPN “Veteran” Yogyakarta.

Yogyakarta, 7 Maret 2016

 

Dr.Ir. Dyah Rini Ratnaningsih, MT

Ir. Siti Umiyatun CHoiriah, MT

Previous Next