UPNVY MEMBERI BANTUAN UKT/SPP BAGI MAHASISWA SEMESTER 3. 5 dan 7

  • Selasa 21 Juli 2020 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1752
  • 2 Menit membaca

Sleman_ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan memberikan bantuan biaya UKT/SPP TA 2020 terhadap mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY).  Bantuan biaya diberikan kepada mahasiwa semester 3, 5 dan 7 TA 2020/2021 yang orang tuanya terkena dampak Covid-19. Bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 TA 2020/2021 yang orang tuanya terkena dampak Covid-19 bisa mengajukan bantuan biaya UKT/SPP TA 2020 ke Fakultas masing-masing mulai  8  Juli s.d 24 Juli 2020.

Drs. Mursito MM, selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan menyatakan bahwa batuan biaya berdasarkan surat dari  pusat layanan pembiayaan pendidikan No.0622/15/Bp/2020 perihal bantuan UKT/SPP tahun 2020 pada tanggal 3 Juli yang berisi pembagian kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020 dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Peserta akan menerima sejumlah @ 2.400.000 bagi yang lolos mengajukan permohonan bantuan. Bantuan diterimakan satu kali pada saat semester ganjil tahun 2020/2021,” jelas Kepala Bagian Kemahasiswaan.

Mursito menambahkan ada sebanyak  803  kuota bantuan yang diberikan dari Kemendikbud ke mahasiswa UPNVY semester 3, 5 dan 7.  Masing- masing fakultas ada 161 kuota bantuan untuk di serahkan ke mahasiswa yang orang tuanya terkena kondisi keuangan dampak Covid-19. Bagi peserta yang mengajukan bantuan harus dibuktikan dengan slip gaji atau pendapatan orang tua kotor maksimal Rp. 4.000.000 yang disahkan oleh pemerintah desa beserta surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Covid 19 yang bermaterai Rp. 6.000.

Ia menambahkan sistematika dalam pengajuan Bantuan UKT/SPP 2020 yaitu dilakukan pengumpulan/komulatif di tingkat jurusan yang dibantu oleh himpunan mahasiswa dan nantinya diteruskan ke pihak fakultas untuk dilakukan seleksi yang sesuai dengan ketentuan, dan akhir dari seleksi tersebut diberikan kepada pihak Kabag Kemahasiswaan UPN “Veteran” Yogyakarta untuk ditinjaklanjuti. Seleksi dilakukan oleh jajaran di tingkat fakultas bersama kepala jurusan di tiap fakultasnya agar nantinya dalam penentuan mahasiswa yang berhak memperoleh bantuan  dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran karena dilakukan dalam tingkat yang lebih kecil. Humas/Dewi